Pelayanan impor terkait dengan API sesuai Permendag nomor 45/M-DAG/PER/9/2009
Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku atas API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum tahun 2010 pada tanggal 31 Desember 2010,
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API), telah ditetapkan bahwa :
    *  Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), kecuali atas barang-barang atau kondisi-kondisi tertentu.
    *  API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT U yang diterbitkan sebelum tahun 2010 habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 220/PMK.04/2008, telah diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API / APIT habis masa berlakunya.
  3. Sesuai database registrasi importir diketahui bahwa sampai dengan menjelang batas waktu 31 Desember 2010 masih cukup banyak importir yang sudah memiliki API baru namun belum melakukan / masih dalam proses pemutakhiran database importir.
  4. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan guna mengantisipasi terhambatnya kegiatan kepabeanan oleh importir yang telah memiliki API baru, diberitahukan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2011 pelayanan kegiatan impor akan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    • Kegiatan impor dapat dilayani atas importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009.
    • Dalam hal importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009, kegiatan impor dapat dilayani sepanjang importir dapat menunjukkan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009, sampai dengan tanggal 31 Maret 2011. Kegiatan impor tidak dapat dilayani atas importir yang berdasarkan Sistem
    • Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 dan tidak dapat menunjukkan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009. Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian Saudara.

Demikian kami sampaikan.
Tim Persiapan INSW

Tim Persiapan INSW
[email protected]
6/13/2011

 
© Copyright 2009-2022, PT. Global Khatulistiwa International All Rights Reserved