|
Pelayanan impor terkait dengan API sesuai Permendag nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku atas API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum tahun 2010 pada tanggal 31 Desember 2010,
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API), telah ditetapkan bahwa :
* Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), kecuali atas barang-barang atau kondisi-kondisi tertentu. * API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT U yang diterbitkan sebelum tahun 2010 habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 220/PMK.04/2008, telah diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API / APIT habis masa berlakunya.
- Sesuai database registrasi importir diketahui bahwa sampai dengan menjelang batas waktu 31 Desember 2010 masih cukup banyak importir yang sudah memiliki API baru namun belum melakukan / masih dalam proses pemutakhiran database importir.
- Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan guna mengantisipasi terhambatnya kegiatan kepabeanan oleh importir yang telah memiliki API baru, diberitahukan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2011 pelayanan kegiatan impor akan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan impor dapat dilayani atas importir yang berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor telah memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009.
- Dalam hal importir berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009, kegiatan impor dapat dilayani sepanjang importir dapat menunjukkan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009, sampai dengan tanggal 31 Maret 2011. Kegiatan impor tidak dapat dilayani atas importir yang berdasarkan Sistem
- Komputerisasi Pelayanan Impor belum memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 dan tidak dapat menunjukkan bukti API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009. Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian Saudara.
Demikian kami sampaikan. Tim Persiapan INSW
|